Penulis : Dihan Fahry Muhammad, S.Kep., Ns., MPH
Keselamatan pasien (patient safety) merupakan fondasi utama mutu pelayanan kesehatan. Dalam dua dekade terakhir, isu keselamatan pasien berkembang dari sekadar kepatuhan prosedural menjadi indikator strategis keberhasilan tata kelola organisasi kesehatan. Memasuki periode 2026 ini, sistem kesehatan Indonesia menghadapi tantangan kompleks: transformasi digital melalui platform Satu Sehat, keberlanjutan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peningkatan ekspektasi masyarakat, serta tuntutan akreditasi nasional dan internasional.
Laporan global dari World Health Organization (WHO) menunjukkan bahwa secara global, satu dari sepuluh pasien mengalami kejadian tidak diharapkan selama perawatan, dan sebagian besar kejadian tersebut sebenarnya dapat dicegah. Beberapa negara berpenghasilan menengah dan rendah, beban keselamatan pasien bahkan lebih tinggi karena keterbatasan sistem, sumber daya, dan budaya pelaporan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan regulasi terkait keselamatan pasien dan mendorong penguatan sistem pelaporan insiden. Sementara itu, standar akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menempatkan keselamatan pasien sebagai komponen inti penilaian mutu. Namun, regulasi dan standar saja tidak cukup. Kunci keberhasilan implementasi terletak pada terbentuknya budaya keselamatan pasien (patient safety culture) dalam organisasi layanan kesehatan.
Patient safety culture merujuk pada nilai, keyakinan, persepsi, dan pola perilaku yang dianut bersama dalam organisasi terkait keselamatan pasien. Menurut Agency for Healthcare Research and Quality (AHRQ), budaya keselamatan tercermin dalam komunikasi terbuka, kepemimpinan yang mendukung, kerja tim yang efektif, dan sistem pelaporan insiden tanpa hukuman (non-punitive response to error).
Pendekatan modern keselamatan pasien mengacu pada teori system thinking yang diperkenalkan oleh James Reason melalui model “Swiss Cheese”. Model ini menekankan bahwa kesalahan bukan semata akibat kelalaian individu, melainkan hasil kegagalan sistem yang memiliki banyak celah pertahanan.
WHO melalui Global Patient Safety Action Plan 2021-2030 menegaskan bahwa transformasi budaya organisasi merupakan pilar utama dalam menurunkan kejadian tidak diharapkan secara global. Di sisi lain, standar internasional seperti International Patient Safety Goals dari Joint Commission International (JCI) mengintegrasikan budaya keselamatan sebagai elemen strategis dalam akreditasi rumah sakit. Dengan demikian, patient safety culture bukan hanya isu klinis, tetapi isu manajerial dan kepemimpinan organisasi.

Menurut perspektif global oleh WHO memperkirakan bahwa jutaan kejadian tidak diharapkan terjadi setiap tahun di fasilitas kesehatan dunia. Selain dampak klinis, kerugian ekonomi akibat kesalahan medis mencapai miliaran dolar setiap tahun. Organisasi seperti OECD juga melaporkan bahwa investasi pada keselamatan pasien lebih efisien dibandingkan biaya yang timbul akibat adverse events. Tren global saat ini berfokus pada beberapa hal berikut:
- Digitalisasi pelaporan insiden keselamatan pasien
- Integrasi manajemen risiko klinis
- Pendekatan human factors engineering
- Leadership accountability dalam keselamatan pasien
Menurut perspektif di Indonesia, implementasi budaya keselamatan pasien masih menghadapi variasi kualitas antar fasilitas kesehatan. Laporan tahunan BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa peningkatan klaim dan pembiayaan kasus komplikasi seringkali berkaitan dengan mutu pelayanan dan potensi insiden klinis. Kementerian Kesehatan juga terus mendorong integrasi sistem pelaporan insiden keselamatan pasien secara nasional. Namun, beberapa studi nasional menunjukkan masih rendahnya pelaporan near miss karena adanya budaya menyalahkan (blaming culture). Periode 2026 diproyeksikan menjadi fase penting karena tuntutan transformasi budaya organisasi yang lebih kuat dan sistematis, yaitu antara lain:
- Integrasi sistem digital kesehatan semakin luas
- Penguatan layanan primer
- Peningkatan transparansi publik terhadap mutu layanan
- Reformasi pembiayaan kesehatan
Patient safety culture merupakan pilar strategis dalam manajemen layanan kesehatan Indonesia menuju 2026. Regulasi, akreditasi, dan sistem digital hanya akan efektif jika didukung oleh transformasi budaya organisasi. Penguatan kepemimpinan, implementasi just culture, digitalisasi pelaporan, serta integrasi pendidikan keselamatan pasien dalam kurikulum menjadi langkah krusial. Dengan komitmen bersama antara regulator, manajer layanan kesehatan, dan institusi pendidikan, Indonesia dapat mewujudkan sistem kesehatan yang lebih aman, bermutu, dan berkelanjutan. Perawat sebagai seorang manajer dalam layanan kesehatan, memiliki peran sentral dalam menyiapkan generasi pemimpin kesehatan yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga berintegritas dalam membangun budaya keselamatan pasien.